
Pemahaman Tasyamuh dalam persepektif tafsir
Al-Misbah
Fahri Muhamad
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jurusan Ilmu Al-quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin
Jl. A.H. Nasution No. 105A, Cibiru, Bandung, Jawa Barat
40614
contact.uin@uinsgd.ac.id
Abstrak
Toleransi
antar umat beragama memiliki tiga pokok utama yang harus di pegang erat, yaitu
kebebasan beragama, menghormati eksistensi agama lain, dan dialog lintas agama.
Al-Qur’an mempersembahakan kehidupan yang toeransi dalam bergama namun tidak di
pungkiri masih banyak tindakan intoleran yang di lakukan oleh kalangan yang
minim pemahaman.
Sikap
toleransi pun tidak hanya di anjurkan dalam agama islam, semua agama pun
menganjurkan perdamaian dalam setiap perbedaan demi menciptakan keadaan yang
harmonis terhadap agama lainnya.
Toleransi
yang dimaksud dalam tulisan ini adalah toleransi yang tidak hanya bersifat
recognize atau pengakuan semata, melainkan dalam bentuk nilai implementatif.
Artinya, toleransi harus menjadi nilai keseharian bagi umat Islam dalam
menyikapi setiap perbedaan yang muncul di masyarakat baik dalam peribadahan
maupun pemahaman
Kata Kunci : Toleransi, Kebebasan, dan Keagamaan.
I.
Pendahuluan
Al-Quran
yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan
Allah yang sungguh tepat, karena tiada suatu bacaan pun sejak manusia mengenal
tulisan dan bacaan sejak lima ribu tahun
yang lalu yang dapat menandingi bacaan sempurna lagi mulia itu.
Al-Quran
sebagai kitab kehidupan bagi umat di dunia sangatlah rinci dalam membahas suatu
permasalahan bagi pemeluknya untuk menjalani kehidupan sehari-hari maka dari
itulah tak sedikit pun tata cara kehidupan yang luput dari pengawasan hukum
yang berada dalam Al-Quran ini baik hukum kenegaraan maupun hukum dalam
kemasyarakatan.
Di
negara kita yang di kenal sebagai negara
multikultural, telah mengalami berbagai macam kekerasan, yang melibatkan
perbedaan pemahaman ke-Tuhanan atau keagamaan. Hal ini disebabkan oleh adanya
simbol-simbol agama sebagai justifikasi atas aksi-aksi yang dilakukan (legitimation
of violence acts).
Sudah
tak asing lagi di telinga kita dalam fakta lapangan yang membuktikan bahwa
masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dari sebuah toleransi di
masyarakat inilah yang memicu perseteruan secara tidsk sehat yang akan di
lakukan oleh orang awam. Hal
yang seperti ini, tentu mengancam keselamatan publik, dan meciptakan perasaan
tidak aman dalam membahas hal-hal yang berbau dengan perbedaan. karena telah
masuk pada kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan (crime against
humanity) dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Berdasarkan
catatan yang di dapat dari Komnas HAM, kasus intoleransi beragama selalu
meningkat dari tahun ke tahun. Kordinator Desk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (KKB) Komnas HAM, Jayadi Dermanik, mengatakan bahwa statistik
peningkatan kasus intoleransi pada tahun 2016 terus mengalami peninkatan dari
tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada tahun 2014, Komnas HAM mencatat ada 74 pengaduan
kasus intoleransi, lalu pada tahun 2015 menjadi 87 kasus pengaduan, dan pada
tahun 2016 hampir sekitar 100 kasus pengaduan yang dilaporkan ke pos pengaduan
Desk KKB. Dari beberapa laporan kasus intoleransi beragama yang diperoleh,
terjadi dalam beberapa bentuk, yakni melarang aktivitas keagamaan, merusak
rumah ibadah, diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan keyakinan. Sementara itu,
kepolisian mencatat ada 25 kasus yang terjadi selama tahun 2016. Kasus tersebut
terjadi dalam bentuk pelanggaran hingga perusakan rumah ibadah. Kepala Bagian
Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, bahwa fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI)
dapat berimbas terhadap kasus intoleransi,
seperti kasus sweeping di beberapa tempat di Kota Surabaya oleh oknum ormas
keagamaan, dan juga kasus yang hampir serupa di Kota Jambi.
Selain
itu, terdapat pula kesepakatan-kesepakatan universal yang salah satunya
menyatakan bahwa harkat manusia yang hak hidupnya harus dibela, bahkan kalau
pun ia seorang budak (dibunuh, diculik, dianiaya) sama sekali tidak tergantung
pada faktor-faktor etnis seperti kebangsaan dan keturunan. Maka, kalau ayat
yang kita perbincangkan ini menyuarakan ajaran kesetaraaan tersebut, itu tidak
lain pengundangan sesuatu yang bibit-bibitnya sudah terdapat dalam kesadaran
nurani umum, yang menunjuk pada fithrah manusia, yang dalam konteks lain
Tak heran jika manusia merasa bahwa dia berada dalam
sebuah sangkar yang mengekangnya dari sebuah kebebasan jika masih banyak
oknum-oknum yang memiliki faham intoleran dalam sebuah perbedaan. Karena
masyarakat bebas tidak akan ada tanpa individu bebas, hal ini menuntut
kebebasan bagi semua orang.
Terlebih
lagi, salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang
ditandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan
menumbuhkan kembali semangat ber-tasâmuh dalam masyarakat. Karena pada
hakikatnya kita semua adalah sebagai seorang ”saudara” dan ”sahabat” itulah
yang di maksud dengan kata-kata “Bhineka Tunggal Ika”.
Pada
dasarnya pondasi yang kuat dalam konflik atar umat beragama tidak luput dari
pengakuan akan kebenaran yang selalu melandasi untuk menyalahkan akan pendapat
yang tidak sefaham dengannya dalam masalah keagamaan, dengan pendapat yang
mengedepankan eksistensi dalam keagamaan dengan dalih agamanya lah yang sangat
benar untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan. Namun ia tak sadar dengan
menyalahkan agama orang lain saja itu sudah memberi kesan bahwa dia pun belum
seutuhnya pada jalur kebaikan yang hakiki.
Dalam
sejarah islam Nabi muhammad sang nabi penutup sudah memberikan contoh yang
sangat patut untuk kita teladani dalam kehidupan ini tentang perihal toleransi
bermasyarakat yang menjujung tinggi dan menghormati perbedaaan. Seperti yang
telah ia lakukan sebuah konsep perjanjian yang di dalamnya mengakomondir
seluruh masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda atau yang biasa di
sebut dengan “Piagam Madinah” beragam
suku agama dan budaya ternaungi hak dan segala kepentingannya dalam perjanjian
ini.
Perjanjian
inilah yang di jadikan sebagai pokok atau dasar dalam membangun kota Madinah
yang memberikan kenyamanan pada setiap suku dan
agama. Dengan adanya perjanjian madinah ini tidak ada pihak yang di
rugikan.
II.
Kerangka Berpikir
Toleransi berasal dari bahasa Latin, yaitu “tolerantia”,
yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Dari makna
disini dapat kita fahami bahwa toleransi adalah upaya menghargai apa yang ada
pada orang lain dengan sabar dan kelembutan, karena bagaimanapun hal itu adlah
kebebasan dia dalam berekspresi, kita harus tetep mengerti bahwa itulah
kehendak apa yang orang lain pikirkan dan inginkan. Kita tidak dapat memaksa
segala sesuatu yang kita sukai atau percayai untuk di sukai atau di percayai
oleh orang lain karena niscaya perbedaan itu memberi warna indah dalam
kehidupan.
Menurut Umar Hasyim toleransi adalah upaya pemeberian
kebebasan kepada setiap orang untuk menjalankan keyakinannya, menentukan
nasibnya dan memilih jalan hidupnya masing-masing, asalkan tidak melanggar hak
orang lain, mengganggu ketertiban umum, melanggar norma hukum ataupun merusak
kedamaian di masyarakat
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Toleransi
berarti sifat atau sikap toleran, yaitu menghargai dan membiarkan kepercayaan,
kebiasaan atau kelakuan yang berbeda maupun bertentangan dengan diri sendiri.
Selanjutnya akan kita fahami makna dari nilai-nilai
toleransi dari kitab tafsir yang berjudul Al-Misbah karya M. Quraish Shihab.
Penulisan tafsir ini menggunakan metode tahlili, yaitu penafsiran ayat per ayat
Al-Quran sesuai dengan urutannya dalam
mushaf. Ada beberapa catatan
yang layak dikemukakan
tentang penulisan Tafsir al-Misbah
ini :
a.
Penafsiran ayat-ayat Al-Quran dilakukan dengan membuat
pengelompokan ayat yang masing-masing jumlah kelompok ayat dapat berbeda antara
satu sama lainnya. Selain itu Quraish tidak menyusun tafsirnya berdasarkan
juz-per juz.
b.
Dalam menafsirkan ayat, Quraish mengikuti pola yang
dilakukan para ulama klasik pada umumnya. Quraish menyalipkan
komentar-komentarnya disela sela terjemahan ayat yang sedang ditafsirkan untuk
membedakan antara terjemahan ayat dan komentar, Quraish menggunakan cetak
miring pada kalimat terjemahan. Dalam komentar-komentarnya tersebut Quraish
melakukan elaborasi terhadap pemikiran ulama-ulama di samping pemikiran dan
ijtihadnya sendiri.
c.
Dalam tafsirnya Quraish memegang prinsip diantaranya
bahwa Al-Quran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sehingga beliau
tidak pernah luput dalam pembahasan ilmu munashabat yang tercermin dalam enam
hal : keserasian kata demi kata dalam satu surat, keserasian hubungan ayat
dengan ayat berikutnya, keserasian uraian awal atau mukaddimah satu surah
dengan surah penutupnya, keserasian penutup surah dengan uraian awal/
mukaddimah surah sesudahnya dan keserasian tema surah dengan nama surah.
d.
Dalam tafsirnya beliau menyampaikan dengan menggunakan
model bahasa yang populer yang menempatkan bahasa sebagai medium komunikasi
dengan karakter kebersahajaan. Kata maupun kalimat yang digunakan, dipilih
sederhana dan mudah, terasa enak, ringan dan kalimatnya mudah dipahami. Istilah
yang rumit dan sulit dipahami pembaca dicaarikan pandanan katanya yang lebih
mudah sehingga makna sosila maupun moral yang terkandung dalam Al-Quran mudah
ditangkap dan yang paling penting tidak salah dipahami.
III.
Pembahasan
Surat Al-Baqarah
Ayat 256
لَآ
إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ
بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ
لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya “ Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (Q.S Al-Baqarah 2:256)”
Pada
Kalimat “Tidak ada paksaan dalam menganut agama”. Mengapa ada paksaan
pedehal Dia tidak membutuhkan sesuatu ; mengapa ada paksaan, padahal sekiranya
allah menghendaki niscaya kamu di jadikannya satu umat saja (QS. Al-Maidah 5:8)
perlu di catatbahwa yang di maksud dengan “tidak ada paksaan” dalam
menganut agama adalah menganut akidahnya. Ini berarti jika seseorang telah
milih satu akidah, katakan saja akidah islam, dia akan terikat dengan
tuntutan-tuntutanya, dia berkewajiban melaksanakan perintah-perintahnya. Dia
terancam sanksi bila melanggar ketetapannya. Dia tidak boleh berkata, “Allah
telah memberi saya kebebasan untuk shalat atau tidak berzina atau berzinah.”
Karena, bila ia telah menerima akidahnya, dia pun harus melaksanakan
tuntutannya.
Kembali
kepada penegasan ayat ini, tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama;
allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Agamanya di namai
Islam, yakni damai, kedamaian tidak akan didapat kalau jwa tidak damai. Paksaan
dalam menganut keyakinan agama islam.
Tidak
ada paksaan dalam menganut agama karena telah jelas jalan yang lurus. Itu
sebabnya sehingga orang gila dan yang belum dewasa, atau yang tidak mengetahui
tuntutan agama, tidak berdosa jika melanggar atau tidak menganutnya karna bagi
dia jalan jelas itu belum di ketahuinya. Tetapi anda jangan berkata bahwa anda
tidak mengetahui, jika and mempunyai potensi untuk mengetahui tetapi potensi
itu tidak anda gunakan. Disini anda pun di tuntut karena menyia-nyiakan potensi
yang anda miliki.
Bukankah ayat
ini mendahlukan penegasan bahwa tiada tuhan yang berhak di sembah, baru
segera di susul dengan kecuali Allah, memang menyingkirkan keburukan
harus lebih dahulu daripa menghiasi diri dengan kebaikan.
Berpegang teguh pada
buhul tali yang amat kuat. Berpegang teguh, disertai dengan upaya sungguh-sungguh,
bukan sekedar berpegang, sebagaimana di fahami dari kata (استمسك) istamsaka,
yang menggunakan huruf-huruf sin dan ta’ bukan (مسك) masaka. Tali yang di
pegangnya amat kuat di lanjutkan di lanjutkan dengan pernyataan tidak akan
putus, sehingga peganga yang beregang itu amat kuat, materi tali yang di
pegangnya kuat dengan jalinan materi tali itu tidak akan putus.
وَمِنْهُم مَّن يُؤْمِنُ
بِهِۦ وَمِنْهُم مَّن لَّا يُؤْمِنُ بِهِۦ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِٱلْمُفْسِدِين, وَإِن
كَذَّبُوكَ فَقُل لِّى عَمَلِى وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنتُم بَرِيٓـُٔونَ مِمَّآ
أَعْمَلُ وَأَنَا۠ بَرِىٓءٌ مِّمَّا تَعْمَلُون
Terjemahnya : Di antara mereka ada orang-orang yang
beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak
beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat
kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku
pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku
kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan"
Ayat yang lalu menegaskan bahwa mereka mendustakan apa
yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna. Jika demikian, penolakan
mereka terhadap Al-Quran dan tuntunan-tuntunannya bukanlah atas dasar pemahaman
yang kukuh atau setelah mempelajarinya dengan sungguh-sungguh.ini menggambarkan
juga bahwa penolakan itu bertingkat
tingkat, bahakan boleh jadi diantara mereka yang menolaknya, karena kut-ikutan
saja atau bahkan ada yang menolaknya padahal hati kecil mereka membenarkan
kandungan atau keistimewaanya. Dari sini, ayat ini menegaskan bahwa diantara
mereka , yakni kaum musyrikin itu, ada orang-orang yang percaya kepadanya
tetapi menolak kebenaran Al-quran karena keras kepala dan demi mempertahankan
kedudukan sosial mereka dan diantara mereka ada juga yang memang benar-
benar serta lahir dan batin tidak
percaya kepadanya serta enggan memperhatikannya karena hati mereka telah
terkunci. Tuhanmu pemelihara dan pembimbingmu. Wahai muhammad , lebih
mengetahui tentang para perusak yang telah mendarah daging dalam kejiwaannya
kebejatan yang sedikit pun tidak menerima kebenaran tuntutan ilahi. Bila
demikian, mereka menyambut baik ajakanmu, katakanlah bahwa Allah SWT yang
memberi petunjuk kepadamu dan akan memberi ganjaran kepadamu dan juga kepadaku,
dan jika mereka sejak dahulu telah mendustakanmu dan berlanjut kedustaan itu
hingga kini dan masa datang, maka katakanlah kepada mereka, bagiku pekerjaanku
dan bagimu pekerjaanmu, yakni biarlah kita berpisah secara baik-baik dan
masing-masing akan dinilai oleh Allah serta diberi balasan dan ganjaran yang
sesuai. Kamu berlepas diri dari apa yang kamu kerjakan, baik pekerjaanku
sekarang maupun masa datang, sehingga kamu tidak perlu mempertanggung
jawabkannya dan tidak juga menambah dosa kamu, dan akupun berlepas diri dari
apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu kerjakan sekarang maupun masa datang dan
tidak juga akan memeroleh ganjaran atau dosa jika kamu memerolehnya.
IV.
Kesimpulan
Islam
adalah agama yang sebagian besar dianut oleh masyarakat di indonesia, akan
tetapi yang menyayat hati adalah ketika melihat islam itu sendiri mengalami
perpecahan bahkan mengalami konflik yang tidak memanusiakan, yang disebabkan
hanya karena perbedaan pendapat yag bisa di argumtasikan secara akal sehat dan
pemahaman.
Berjalan
di atas permukaan bumi dengan keberagamaan adalah hal yang indah namun, jka
keberagaaman tersebut justru di porak-porandakan dengan faham-faham yang tidak
mengedepankan atas nama kemanusiaan adalah hal yang sia-sia, keindahan dalam
setiap inci etnis, suku, dan agama adalah karunia tuhan untuk manusia dapat
memahami situasi terhadap lingkungan dalam bermasyarakat.
Toleransi
merupakan sikap mengedepankan pemahaman terhadap perbedaan dengan tetap
menghormati relaitas perbedaan tersebut sebagai bagian dari kehidupan yang
tidak dapat dipisahkan dari kehendak Tuhan, relaitas perbedaan telah ada sejak
turun-temurun, sehingga sikap toleran dalam melihat realitas perbedaan tersebut
adalah sikap wajjib yang perlu dimiliki, Menyikapi keberagaman, termasuk
keberagaman dalam hal keyakinan, Islam menawarkan konsep yang ramah, inklusif
dan tidak diskriminatif.
Daftar Pustaka
https://nasional.kompas.com/read/2017/01/05/18280081/catatan.komnas.ham.kasus.intol%20eransi.meningkat.setiap.tahun