Friday, 10 July 2020

Jurnal Toleransi Dalam Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab


 


Pemahaman Tasyamuh dalam persepektif tafsir Al-Misbah


Fahri Muhamad

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jurusan Ilmu Al-quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin

Jl. A.H. Nasution No. 105A, Cibiru, Bandung, Jawa Barat 40614

contact.uin@uinsgd.ac.id

 

Abstrak

Toleransi antar umat beragama memiliki tiga pokok utama yang harus di pegang erat, yaitu kebebasan beragama, menghormati eksistensi agama lain, dan dialog lintas agama. Al-Qur’an mempersembahakan kehidupan yang toeransi dalam bergama namun tidak di pungkiri masih banyak tindakan intoleran yang di lakukan oleh kalangan yang minim pemahaman. 

Sikap toleransi pun tidak hanya di anjurkan dalam agama islam, semua agama pun menganjurkan perdamaian dalam setiap perbedaan demi menciptakan keadaan yang harmonis terhadap agama lainnya.

Toleransi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah toleransi yang tidak hanya bersifat recognize atau pengakuan semata, melainkan dalam bentuk nilai implementatif. Artinya, toleransi harus menjadi nilai keseharian bagi umat Islam dalam menyikapi setiap perbedaan yang muncul di masyarakat baik dalam peribadahan maupun pemahaman

 

 

 

Kata Kunci : Toleransi, Kebebasan, dan Keagamaan.


 


I.            Pendahuluan

Al-Quran yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada suatu bacaan pun sejak manusia mengenal tulisan  dan bacaan sejak lima ribu tahun yang lalu yang dapat menandingi bacaan sempurna lagi mulia itu.[1]

Al-Quran sebagai kitab kehidupan bagi umat di dunia sangatlah rinci dalam membahas suatu permasalahan bagi pemeluknya untuk menjalani kehidupan sehari-hari maka dari itulah tak sedikit pun tata cara kehidupan yang luput dari pengawasan hukum yang berada dalam Al-Quran ini baik hukum kenegaraan maupun hukum dalam kemasyarakatan.

Di negara kita yang di kenal  sebagai negara multikultural, telah mengalami berbagai macam kekerasan, yang melibatkan perbedaan pemahaman ke-Tuhanan atau keagamaan. Hal ini disebabkan oleh adanya simbol-simbol agama sebagai justifikasi atas aksi-aksi yang dilakukan (legitimation of violence acts)[2]. 

Sudah tak asing lagi di telinga kita dalam fakta lapangan yang membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dari sebuah toleransi di masyarakat inilah yang memicu perseteruan secara tidsk sehat yang akan di lakukan oleh orang awam. Hal yang seperti ini, tentu mengancam keselamatan publik, dan meciptakan perasaan tidak aman dalam membahas hal-hal yang berbau dengan perbedaan. karena telah masuk pada kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Berdasarkan catatan yang di dapat dari Komnas HAM, kasus intoleransi beragama selalu meningkat dari tahun ke tahun. Kordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB) Komnas HAM, Jayadi Dermanik, mengatakan bahwa statistik peningkatan kasus intoleransi pada tahun 2016 terus mengalami peninkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada tahun 2014, Komnas HAM mencatat ada 74 pengaduan kasus intoleransi, lalu pada tahun 2015 menjadi 87 kasus pengaduan, dan pada tahun 2016 hampir sekitar 100 kasus pengaduan yang dilaporkan ke pos pengaduan Desk KKB. Dari beberapa laporan kasus intoleransi beragama yang diperoleh, terjadi dalam beberapa bentuk, yakni melarang aktivitas keagamaan, merusak rumah ibadah, diskriminasi, intimidasi, dan pemaksaan keyakinan. Sementara itu, kepolisian mencatat ada 25 kasus yang terjadi selama tahun 2016. Kasus tersebut terjadi dalam bentuk pelanggaran hingga perusakan rumah ibadah. Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan,  bahwa fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) dapat berimbas terhadap kasus  intoleransi, seperti kasus sweeping di beberapa tempat di Kota Surabaya oleh oknum ormas keagamaan, dan juga kasus yang hampir serupa di Kota Jambi.[3]

Selain itu, terdapat pula kesepakatan-kesepakatan universal yang salah satunya menyatakan bahwa harkat manusia yang hak hidupnya harus dibela, bahkan kalau pun ia seorang budak (dibunuh, diculik, dianiaya) sama sekali tidak tergantung pada faktor-faktor etnis seperti kebangsaan dan keturunan. Maka, kalau ayat yang kita perbincangkan ini menyuarakan ajaran kesetaraaan tersebut, itu tidak lain pengundangan sesuatu yang bibit-bibitnya sudah terdapat dalam kesadaran nurani umum, yang menunjuk pada fithrah manusia, yang dalam konteks lain

Tak heran jika manusia merasa bahwa dia berada dalam sebuah sangkar yang mengekangnya dari sebuah kebebasan jika masih banyak oknum-oknum yang memiliki faham intoleran dalam sebuah perbedaan. Karena masyarakat bebas tidak akan ada tanpa individu bebas, hal ini menuntut kebebasan bagi semua orang.[4]

Terlebih lagi, salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang ditandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali semangat ber-tasâmuh dalam masyarakat. Karena pada hakikatnya kita semua adalah sebagai seorang ”saudara” dan ”sahabat” itulah yang di maksud dengan kata-kata “Bhineka Tunggal Ika”.

Pada dasarnya pondasi yang kuat dalam konflik atar umat beragama tidak luput dari pengakuan akan kebenaran yang selalu melandasi untuk menyalahkan akan pendapat yang tidak sefaham dengannya dalam masalah keagamaan, dengan pendapat yang mengedepankan eksistensi dalam keagamaan dengan dalih agamanya lah yang sangat benar untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan. Namun ia tak sadar dengan menyalahkan agama orang lain saja itu sudah memberi kesan bahwa dia pun belum seutuhnya pada jalur kebaikan yang hakiki.

Dalam sejarah islam Nabi muhammad sang nabi penutup sudah memberikan contoh yang sangat patut untuk kita teladani dalam kehidupan ini tentang perihal toleransi bermasyarakat yang menjujung tinggi dan menghormati perbedaaan. Seperti yang telah ia lakukan sebuah konsep perjanjian yang di dalamnya mengakomondir seluruh masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda atau yang biasa di sebut dengan “Piagam Madinah”  beragam suku agama dan budaya ternaungi hak dan segala kepentingannya dalam perjanjian ini.

Perjanjian inilah yang di jadikan sebagai pokok atau dasar dalam membangun kota Madinah yang memberikan kenyamanan pada setiap suku dan  agama. Dengan adanya perjanjian madinah ini tidak ada pihak yang di rugikan.

 

II.            Kerangka Berpikir

Toleransi berasal dari bahasa Latin, yaitu “tolerantia”, yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Dari makna disini dapat kita fahami bahwa toleransi adalah upaya menghargai apa yang ada pada orang lain dengan sabar dan kelembutan, karena bagaimanapun hal itu adlah kebebasan dia dalam berekspresi, kita harus tetep mengerti bahwa itulah kehendak apa yang orang lain pikirkan dan inginkan. Kita tidak dapat memaksa segala sesuatu yang kita sukai atau percayai untuk di sukai atau di percayai oleh orang lain karena niscaya perbedaan itu memberi warna indah dalam kehidupan.

 

Menurut Umar Hasyim toleransi adalah upaya pemeberian kebebasan kepada setiap orang untuk menjalankan keyakinannya, menentukan nasibnya dan memilih jalan hidupnya masing-masing, asalkan tidak melanggar hak orang lain, mengganggu ketertiban umum, melanggar norma hukum ataupun merusak kedamaian di masyarakat[5]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Toleransi berarti sifat atau sikap toleran, yaitu menghargai dan membiarkan kepercayaan, kebiasaan atau kelakuan yang berbeda maupun bertentangan dengan diri sendiri.[6]

Selanjutnya akan kita fahami makna dari nilai-nilai toleransi dari kitab tafsir yang berjudul Al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Penulisan tafsir ini menggunakan metode tahlili, yaitu penafsiran ayat per ayat Al-Quran  sesuai dengan urutannya dalam mushaf. Ada  beberapa  catatan  yang  layak  dikemukakan  tentang penulisan  Tafsir  al-Misbah  ini :

a.       Penafsiran ayat-ayat Al-Quran dilakukan dengan membuat pengelompokan ayat yang masing-masing jumlah kelompok ayat dapat berbeda antara satu sama lainnya. Selain itu Quraish tidak menyusun tafsirnya berdasarkan juz-per juz. 

b.      Dalam menafsirkan ayat, Quraish mengikuti pola yang dilakukan para ulama klasik pada umumnya. Quraish menyalipkan komentar-komentarnya disela sela terjemahan ayat yang sedang ditafsirkan untuk membedakan antara terjemahan ayat dan komentar, Quraish menggunakan cetak miring pada kalimat terjemahan. Dalam komentar-komentarnya tersebut Quraish melakukan elaborasi terhadap pemikiran ulama-ulama di samping pemikiran dan ijtihadnya sendiri. 

c.       Dalam tafsirnya Quraish memegang prinsip diantaranya bahwa Al-Quran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sehingga beliau tidak pernah luput dalam pembahasan ilmu munashabat yang tercermin dalam enam hal : keserasian kata demi kata dalam satu surat, keserasian hubungan ayat dengan ayat berikutnya, keserasian uraian awal atau mukaddimah satu surah dengan surah penutupnya, keserasian penutup surah dengan uraian awal/ mukaddimah surah sesudahnya dan keserasian tema surah dengan nama surah.

d.      Dalam tafsirnya beliau menyampaikan dengan menggunakan model bahasa yang populer yang menempatkan bahasa sebagai medium komunikasi dengan karakter kebersahajaan. Kata maupun kalimat yang digunakan, dipilih sederhana dan mudah, terasa enak, ringan dan kalimatnya mudah dipahami. Istilah yang rumit dan sulit dipahami pembaca dicaarikan pandanan katanya yang lebih mudah sehingga makna sosila maupun moral yang terkandung dalam Al-Quran mudah ditangkap dan yang paling penting tidak salah dipahami.[7]

 

III.            Pembahasan

Surat Al-Baqarah Ayat 256

 

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya “ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S Al-Baqarah 2:256)

 

Pada Kalimat “Tidak ada paksaan dalam menganut agama”. Mengapa ada paksaan pedehal Dia tidak membutuhkan sesuatu ; mengapa ada paksaan, padahal sekiranya allah menghendaki niscaya kamu di jadikannya satu umat saja (QS. Al-Maidah 5:8) perlu di catatbahwa yang di maksud dengan “tidak ada paksaan” dalam menganut agama adalah menganut akidahnya. Ini berarti jika seseorang telah milih satu akidah, katakan saja akidah islam, dia akan terikat dengan tuntutan-tuntutanya, dia berkewajiban melaksanakan perintah-perintahnya. Dia terancam sanksi bila melanggar ketetapannya. Dia tidak boleh berkata, “Allah telah memberi saya kebebasan untuk shalat atau tidak berzina atau berzinah.” Karena, bila ia telah menerima akidahnya, dia pun harus melaksanakan tuntutannya.

Kembali kepada penegasan ayat ini, tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama; allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Agamanya di namai Islam, yakni damai, kedamaian tidak akan didapat kalau jwa tidak damai. Paksaan dalam menganut keyakinan agama islam.

Tidak ada paksaan dalam menganut agama karena telah jelas jalan yang lurus. Itu sebabnya sehingga orang gila dan yang belum dewasa, atau yang tidak mengetahui tuntutan agama, tidak berdosa jika melanggar atau tidak menganutnya karna bagi dia jalan jelas itu belum di ketahuinya. Tetapi anda jangan berkata bahwa anda tidak mengetahui, jika and mempunyai potensi untuk mengetahui tetapi potensi itu tidak anda gunakan. Disini anda pun di tuntut karena menyia-nyiakan potensi yang anda miliki.

Bukankah ayat ini mendahlukan penegasan bahwa tiada tuhan yang berhak di sembah, baru segera di susul dengan kecuali Allah, memang menyingkirkan keburukan harus lebih dahulu daripa menghiasi diri dengan kebaikan.

Berpegang teguh pada buhul tali yang amat kuat. Berpegang teguh, disertai dengan upaya sungguh-sungguh, bukan sekedar berpegang, sebagaimana di fahami dari kata (استمسك) istamsaka, yang menggunakan huruf-huruf sin dan ta’  bukan (مسك) masaka. Tali yang di pegangnya amat kuat di lanjutkan di lanjutkan dengan pernyataan tidak akan putus, sehingga peganga yang beregang itu amat kuat, materi tali yang di pegangnya kuat dengan jalinan materi tali itu tidak akan putus.[8]

 

وَمِنْهُم مَّن يُؤْمِنُ بِهِۦ وَمِنْهُم مَّن لَّا يُؤْمِنُ بِهِۦ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِٱلْمُفْسِدِين, وَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل لِّى عَمَلِى وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنتُم بَرِيٓـُٔونَ مِمَّآ أَعْمَلُ وَأَنَا۠ بَرِىٓءٌ مِّمَّا تَعْمَلُون

Terjemahnya : Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan"[9]

Ayat yang lalu menegaskan bahwa mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna. Jika demikian, penolakan mereka terhadap Al-Quran dan tuntunan-tuntunannya bukanlah atas dasar pemahaman yang kukuh atau setelah mempelajarinya dengan sungguh-sungguh.ini menggambarkan juga bahwa penolakan itu  bertingkat tingkat, bahakan boleh jadi diantara mereka yang menolaknya, karena kut-ikutan saja atau bahkan ada yang menolaknya padahal hati kecil mereka membenarkan kandungan atau keistimewaanya. Dari sini, ayat ini menegaskan bahwa diantara mereka , yakni kaum musyrikin itu, ada orang-orang yang percaya kepadanya tetapi menolak kebenaran Al-quran karena keras kepala dan demi mempertahankan kedudukan sosial mereka dan diantara mereka ada juga yang memang benar- benar  serta lahir dan batin tidak percaya kepadanya serta enggan memperhatikannya karena hati mereka telah terkunci. Tuhanmu pemelihara dan pembimbingmu. Wahai muhammad , lebih mengetahui tentang para perusak yang telah mendarah daging dalam kejiwaannya kebejatan yang sedikit pun tidak menerima kebenaran tuntutan ilahi. Bila demikian, mereka menyambut baik ajakanmu, katakanlah bahwa Allah SWT yang memberi petunjuk kepadamu dan akan memberi ganjaran kepadamu dan juga kepadaku, dan jika mereka sejak dahulu telah mendustakanmu dan berlanjut kedustaan itu hingga kini dan masa datang, maka katakanlah kepada mereka, bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu, yakni biarlah kita berpisah secara baik-baik dan masing-masing akan dinilai oleh Allah serta diberi balasan dan ganjaran yang sesuai. Kamu berlepas diri dari apa yang kamu kerjakan, baik pekerjaanku sekarang maupun masa datang, sehingga kamu tidak perlu mempertanggung jawabkannya dan tidak juga menambah dosa kamu, dan akupun berlepas diri dari apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu kerjakan sekarang maupun masa datang dan tidak juga akan memeroleh ganjaran atau dosa jika kamu memerolehnya. [10]

IV.            Kesimpulan

Islam adalah agama yang sebagian besar dianut oleh masyarakat di indonesia, akan tetapi yang menyayat hati adalah ketika melihat islam itu sendiri mengalami perpecahan bahkan mengalami konflik yang tidak memanusiakan, yang disebabkan hanya karena perbedaan pendapat yag bisa di argumtasikan secara akal sehat dan pemahaman.

Berjalan di atas permukaan bumi dengan keberagamaan adalah hal yang indah namun, jka keberagaaman tersebut justru di porak-porandakan dengan faham-faham yang tidak mengedepankan atas nama kemanusiaan adalah hal yang sia-sia, keindahan dalam setiap inci etnis, suku, dan agama adalah karunia tuhan untuk manusia dapat memahami situasi terhadap lingkungan dalam bermasyarakat.

Toleransi merupakan sikap mengedepankan pemahaman terhadap perbedaan dengan tetap menghormati relaitas perbedaan tersebut sebagai bagian dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari kehendak Tuhan, relaitas perbedaan telah ada sejak turun-temurun, sehingga sikap toleran dalam melihat realitas perbedaan tersebut adalah sikap wajjib yang perlu dimiliki, Menyikapi keberagaman, termasuk keberagaman dalam hal keyakinan, Islam menawarkan konsep yang ramah, inklusif dan tidak diskriminatif.

 

Daftar Pustaka

 

Aljufri  Ali, Corak Dan Metodologi Tafsir Indonesia “Wawasan Al-Qur’an” Karya M. Quraish Shihab jurnal Isntitut Agama Islam Negeri (Iain) Palu Rausyan Fikr, Vol. 11, No. 1  Januari –Juni 2015.

F. Miller F.A. Hayek Eugene, KONDISI KEBEBASAN LIBERALISME KLASIK, Terj. Lela E. Madjiah, (Jakarta: Freedom Institute, 2012).

Hanafi Imam, “REKONSTRUKSI MAKNA TOLERANSI”, Jurnal Media Komunikasi Umat BeragamaVol. 9, No. 1.

Hasyim Umar, Toleransi Dan Kemerdekaan Beragama Dalam Islam Sebagai Dasar Menuju Dialog Dan Kerukunan Antar Umat Beragama, (Surabaya: Bina Ilmu, 1979).

Putra Lutfy Mairizal, Catatan Komnas HAM, Kasus Intoleransi Meningkat Setiap Tahun, Kompas.com (Jakarta, 2017[8, Juli 2020]).

QS. Yunus Ayat 40-41, Kementrian Agama Republik Indonesia Al-Qur’an dan Terjemahan (Jawa Tengah : Sahabat, 2013).

Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah, volume 1(Jakarta: lLentera Hati 2002).

Shihab M. Quraish, Tafsir Al-Misbah, Volume 5(Jakarta : Lentera Hati, 2003).

Shihab M. Quraish, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan Pustaka, 1996).

Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008).

 

https://nasional.kompas.com/read/2017/01/05/18280081/catatan.komnas.ham.kasus.intol%20eransi.meningkat.setiap.tahun



[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, (Bandung: Mizan Pustaka, 1996), hlm 3

[2] Imam Hanafi, “REKONSTRUKSI MAKNA TOLERANSI”, Jurnal Media Komunikasi Umat BeragamaVol. 9, No. 1,

[3] Lutfy Mairizal Putra, Catatan Komnas HAM, Kasus Intoleransi Meningkat Setiap Tahun, Kompas.com (Jakarta, 2017[8, Juli 2020])

 

[4] F.A. Hayek Eugene F. Miller, KONDISI KEBEBASAN LIBERALISME KLASIK, Terj. Lela E. Madjiah, (Jakarta: Freedom Institute, 2012), hlm 12

[5] Umar Hasyim, Toleransi Dan Kemerdekaan Beragama Dalam Islam Sebagai Dasar Menuju Dialog Dan Kerukunan Antar Umat Beragama, (Surabaya: Bina Ilmu, 1979), hlm. 22.

[6] Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 1538

[7] Ali Aljufri, Corak Dan Metodologi Tafsir Indonesia “Wawasan Al-Qur’an” Karya M. Quraish Shihab jurnal Isntitut Agama Islam Negeri (Iain) Palu Rausyan Fikr, Vol. 11, No. 1  Januari –Juni 2015 h.15

[8] M. Quraish Hihab, Tafsir Al-Misbah, volume 1(Jakarta: lLentera Hati 2002), hlm 669-670

[9] QS. Yunus Ayat 40-41, Kementrian Agama Republik Indonesia Al-Qur’an dan Terjemahan (Jawa Tengah : Sahabat, 2013) hlm 213

[10] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Volume 5(Jakarta : Lentera Hati, 2003),  hlm 409-410


No comments:
Write Post a Comment