SOAL
1. Definisi dan ruang lingkupnya
2. Dalil syara', baik dalil naqliy dari Alquran-Sunnah
maupun hasil ijtihad
3. Fiqh Madzhab dan pendapat ulama
4. Kesimpulan hukumnya
Jawaban
1. Secara bahasa kata
wudhu (الؤضوء (dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha’ah (الؤضاءة .(Kata
ini bermakna an Nadhzafah (النظافه (yaitu kebersihan. Secara etimologi, wudhu
berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fiqh adalah
menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu, seperti wajah, tangan dan
seterusnya, dengan cara yang tertentu pula. Di
samping itu, dari definisi di atas juga dipahami bahwa wudhu bukan sekedar
bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh secara fisik dari kotoran, melainkan
juga sebuah ritual ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat syara’
dari Allah SWT Wudhu bersifat fardhu apabila hendak shalat dan memegang
Al Quran. Wudhu juga bisa bersifat wajib apabila mengerjakan thawaf.
Selanjutnya wudhu bersifat sunnah apabila ingin memperbarui wudhu, menyentuh
buku-buku agama (buku tafsir, hadis, aqidah, fiqh, dan lain-lain), hendak pergi
tidur, serta sebelum melaksankaan mandi junub, dan lainnya. Wudhu juga bisa
bersifat makruh mengulang wudhu sebelum melaksanakan shalat adalah dimakruhkan.
2.
Di dalam
Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: ِ
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu
hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku
dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...(QS.
Al-Maidah:6)
Hadits Tentang Wudhu
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau
berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ
غُلُولٍ
“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada
sedekah dari hasil pengkhianatan.”
3. Para ulama sepakat
bahwa tafsir dan penjelasan atas tata cara wudhu sebagaimana diperintahkan
dalam al-Qur’an, terdapat pada sunnah-sunnah Rasulullah saw
Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Hanafi Imam Ibnu
Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab
matan-nya; Mukhtar al-Fatwa bahwa Fardhu wudhu adalah: membasuh wajah, tangan dan
juga kedua siku, mengusap seperempat kepala, dan membasuh kaki dan juga kedua
mata kaki. Sunnahnya: Membasuh kedua tangan sampai kepergelangan tangan
sebanyak tiga kali sebelum mencelupkan tangannya ke dalam wadah air bagi yang
baru bangun dari tidur, membaca tasmiyyah di awal wudhu, bersiwak, madhmadhah,
istinsyaq, mengusap seluruh kepala dan kedua telinga dengan satu usapan air,
takhlil jenggot dan ruas jari, membasuh tiga kali.
Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Maliki Imam Abu
an-Naja al-‘Asymawi (w. Sebelum Abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki,
dalam kitab matan-nya; Matan al-‘Asymawiyyah bahwa Ada pun fardhu wudhu adalah
: Niat, Membasuh wajah, Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, Mengusap seluruh
kepala, Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, Faur/muwalah, dan Tadlik/menggosok.
Sunnahnya adalah: Membasuh ,kedua tangan sampai pergelangan, Madhmadhah, Istinsyaq,
Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, Mengusap kepala
dengan membalikkannya dari belakang, Mengusap sisi luar dan dalam telinga,
Mengusap telinga dengan air yang baru, dan Tertib.
Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Syafi’i Imam Abu
Syuja’ al-Ashfahani (w. 593 H), seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam kitab
matan-nya; al-Ghayah wa at-Taqrib bahwa Fardhu wudhu adalah : Niat saat
membasuh wajah, Membasuh wajah, Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, Mengusap sebagian kepala, Membasuh kedua kaki
dan juga kedua mata kaki, Tertib anggota wudhu sebagaimana telah disebutkan. Fardhu
wudhu adalah : Niat saat membasuh wajah, Membasuh wajah, Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku,
Mengusap sebagian kepala, Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, Tertib
anggota wudhu sebagaimana telah
Disebutkan
Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Hanbali Imam Mar’i
bin Yusuf al-Karmi (w. 1033 H), seorang ulama bermazhab Hanbali, dalam kitab
matan-nya; Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib bahwa Fardhu wudhu itu Membasuh
wajah termasuk madhamadhah dan istinsyaq, Membasuh kedua tangan dan juga kedua
siku, Mengusap seluruh kepala termasuk kedua telinga, Membasuh kedua kaki dan
juga kedua mata kaki, Tertib, dan Muwalah dan sunahnya adalah membasuh dengan
banyak namun tidak berlebihan, serta mentakhil dan mentahjil yang perlu saja.
Syarat Wudhu Rasulullah Menurut 4 Mazhab
a)
Muslim. Aqil atau berakal.
b)
Baligh.
c)
Terhentinya hal-hal yang meniadakan wudhu seperti haiddan
nifas.
d)
Keberadaan air mutlak yang cukup
e)
Masuknya waktu ibadah yang mensyaratkan wudhu, khusu bagi
wanita yang mendapati istihadah atau kasus semisal.
f)
Adanya hadats
g)
Sampainya dakwah Nabi saw.
Sedangkan syarat sah wudhu sebagaimana berikut:
a)
Ratanya air membasahi anggota wudhu.
b)
Tidak adanya penghalang di kulit seperti lilin, lemak adonan,
tanah, lem, cat, karet, atau benda apapun yang menjadi penghalang basahnya
bagian anggota wudhu dari air.
c)
Berhentinya penyebab hadats, dengan demikian maka orang
yang berwudhu sambil kencing misalnya, maka hukum wudhu'nya tidak sah. Demikian
juga orang yang sudah selesai buang air tapi belum beristinja', kalau dia berwudhu'
maka hukum wudhu'nya tidak sah.
d)
Ilmu tentang wudhu.
e)
Halalnya air. Syarat ini hanya diajukan oleh Hanbali saja
dalam pandangan resmi mazhab
Kesimpulannya adalah setiap hukum wudhu pada mazhab masinng-masing memiliki
nilai kebersihan yang berbeda namun pada pada dasarya esensi berwudhu adalah
membersihkan anggota badan dengan benar dan cara yang benar. Wudhu adalah
menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu, seperti wajah, tangan dan
seterusnya, dengan cara yang tertentu pula. Pada dasarnya al-Quran sudah cukup
lengkap menjelaskan tentang praktik wudhu. Namun para ulama sepakat bahwa
al-Quran hanya menjelaskan praktik yang dikategorikan sebagai rukun
@jika ada kritik dan saran silahkan curahkan di blog kami terimakasih

No comments:
Write Post a Comment